Kebijakan Pembatalan Langganan Kidream.ai — Indonesia
- Tanggal berlaku: 1 September 2026
- Tanggal diperbarui: 1 September 2026
- Versi: v2026.09.01
- Penyedia layanan: DOUDOU CO LIMITED
- Alamat: FLAT/RM 18, 6/F, SINO INDUSTRIAL PLAZA, 9 KAI CHEUNG ROAD, KOWLOON BAY, HONG KONG
- Kontak: support@kidream.ai (email)
1. Ruang lingkup dan rincian transaksi
Kebijakan ini berlaku bagi langganan berulang yang dibeli langsung dari DOUDOU CO LIMITED melalui Kidream.ai (halaman internal) oleh pengguna di Indonesia. Harga, frekuensi tagihan, syarat uji coba, tanggal pembaruan, masa layanan, dan manfaat mengikuti rincian yang ditampilkan dan disetujui untuk transaksi tersebut. Kebijakan ini tidak menetapkan nominal, siklus, atau tanggal keanggotaan tetap.
2. Persetujuan pembaruan
Tagihan berulang dimulai hanya setelah syarat penting ditampilkan dengan jelas dan pengguna memberikan persetujuan afirmatif. Kami memberikan konfirmasi elektronik yang dapat disimpan dan tidak menggunakan pilihan tercentang sebelumnya, informasi menyesatkan, atau hambatan yang tidak wajar untuk membuat atau mempertahankan langganan.
3. Cara membatalkan
Hentikan pembaruan mendatang melalui halaman pembatalan langganan (halaman layanan H5 bahasa Indonesia), kontrol akun yang sama mudahnya, atau support@kidream.ai (email). Berikan pengenal akun atau pesanan yang diperlukan saja. Jangan kirim kata sandi, kode sekali pakai, atau kredensial pembayaran lengkap.
Kami tidak mewajibkan pembelian lain, panggilan retensi yang tidak perlu, atau data pribadi berlebihan. Verifikasi identitas hanya dilakukan secara proporsional untuk melindungi akun dan menemukan langganan.
4. Waktu pembatalan berlaku
Pembatalan berlaku ketika saluran yang ditentukan menerima permintaan dan dapat menghubungkannya dengan langganan. Pembaruan yang dijadwalkan setelah waktu itu akan dihentikan. Jika pemrosesan tagihan telah dimulai, kami menghentikan pembaruan berikutnya dan menilai tagihan itu berdasarkan Kebijakan Pengembalian Dana, syarat transaksi, dan hukum wajib.
5. Akses dan manfaat yang sudah ada
Kecuali syarat transaksi, pengembalian dana, atau hukum menentukan lain, akses berlanjut sampai masa yang telah dibayar berakhir. Pembatalan tidak otomatis menghapus akun. Manfaat tetap tunduk pada aturan yang ditampilkan saat diberikan dan hanya dapat disesuaikan jika pembayaran terkait dibatalkan atau dikembalikan secara sah, atau melibatkan penipuan.
6. Pembatalan berbeda dari pengembalian dana
Pembatalan menghentikan pembaruan mendatang; pembatalan tidak otomatis mengembalikan pembayaran yang telah selesai. Untuk tagihan tanpa izin, ganda, keliru, setelah pembatalan, atau yang layak dikembalikan, gunakan halaman permohonan pengembalian dana (halaman layanan H5 bahasa Indonesia). Hak pembatalan, pengembalian dana, ganti rugi, dan pemulihan wajib tetap berlaku.
7. Langganan melalui pihak ketiga
Jika toko aplikasi, operator, dompet, platform pembayaran, atau penjual kembali tercantum sebagai pedagang, pembatalan mungkin harus dilakukan melalui kontrol pihak tersebut. Kami membantu secara wajar untuk mengidentifikasi pedagang dan memverifikasi status layanan. Menghapus akun Kidream.ai tidak selalu menghentikan tagihan pihak ketiga.
8. Konfirmasi dan bukti
Kami memberikan konfirmasi pembatalan di layar atau secara elektronik yang dapat disimpan. Simpan konfirmasi, pengenal pesanan, dan catatan tagihan. Jika halaman pembatalan gagal, kirim permintaan tertulis melalui email dan simpan bukti pengirimannya.
9. Pengaduan dan sengketa
Laporkan tagihan setelah pembatalan yang sah kepada support@kidream.ai (email). Kami menyelidiki catatan akun, pembayaran, dan sistem serta memberikan alasan dan koreksi yang sesuai. Anda juga dapat mengadu kepada Kementerian Perdagangan, BPSK bila berwenang, penyedia pembayaran, atau pengadilan yang berwenang.
Hukum Hong Kong berlaku hanya sepanjang tidak menghilangkan pelindungan wajib Indonesia atau akses ke forum Indonesia yang berwenang.
10. Rujukan dan dukungan
- Pusat Dukungan Kidream.ai (halaman layanan H5 bahasa Indonesia)
- PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (situs eksternal)
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (situs eksternal)